header marita’s palace

Beginilah Cara Perpanjang SIM C Online Lengkap dengan Ketentuan Dan Syarat yang Harus Disiapkan

cara perpanjang sim c online

Mau tahu bagaimana cara perpanjang SIM C online, pals? Sini, aku bisikin caranya.

Btw, perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi kewajiban setiap pengendara agar berkendara dipastikan legalitasnya berlaku. Proses ini, di tahun 2025 sudah menjadi lebih efisien dan mudah  dengan adanya layanan perpanjangan SIM C secara online.

Perpanjangan SIM C online ini diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang melayani permohonan untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Wuih, asyik ya, pals?

Meskipun proses kini sudah mudah, namun ada beberapa ketentuan yang harus tetap dipenuhi untuk proses perpanjangan SIM C online. Berikut ini cara perpanjang SIM C online lengkap dengan ketentuan dan syarat-syaratnya.

Ketentuan Perpanjangan SIM C Online

Melansir dari ANTARA, untuk memperpanjang SIM C online bisa dilakukan dengan jangka waktu 90 hari sebelum masa belakunya habis. Pasalnya, jika masa berlakunya sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru yang sesuai dengan prosedur pembuatan pertama kali, mulai dari ujian teori dan praktik yang memiliki biaya lebih. Maka dari itu, penting untuk mengatahui masa berlaku SIM yang dimiliki agar tidak harus membuat SIM baru.

Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, kamu bisa melakukan seluruh proses administrasi secara online tanpa perlu mendatangi SATPAS, kecuali ketika akan verifikasi identitas di akhir tahapan sebelum proses SIM baru dikirim. Layanan ini tentunya untuk bisa mempermudah masyarakat memiliki waktu yang terbatas atau tinggal di daerah terpencil.

Terdapat beberapa dokumen yang harus kamu siapkan seperti SIM lama, Hasil tes kesehatan dan psikologi, e-KTP, pas foto berlatar biru, dan tangan tangan digitas di atas kertas putih. Nantinya beberapa dokumen tersebut diunggah ke dalam aplikasi sebagai persyaratan verifikasi data.

Syarat Perpanjangan SIM C Online

Sebelum proses perpanjangan SIM C Online dimulai, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seperti:

Mengisi formulir yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan data yang wajib sesuai dengan e-KTP, meliputi nama lengkap dan alamat email untuk aktivasi akun kamu.

  1. Menyiapkan SIM lama yang masih belaku.
  2. Surat keterangan lulus uji simulator sebagai bukti kelayakan berkendara.
  3. Sertifikat tes psikologi yang dapat diakses melalui situs eppsi.id dengan biaya Rp 37.000.
  4. Memeriksa kesehatan fisik melalui tes RIKKES Jasmani yang bisa kamu lakukan melalui situs erikkes. 
  5. Wajib keikutserta BPJS.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih.
  7. Pas foto berlatar belakang biru.

Cara Perpanjang SIM C Online

Nah, secara singkatnya, begini nih cara perpanjang SIM C Online, pals:

  1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Jika sudah, lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan kode OTP untuk verifikasi akun kamu.
  3. Setelah berhasil login, kamu akan diminta untuk melengkapi profil dengan data NIK, nama, dan alamat email yang nantinya akan diverifikasi lewat tautan yang dikirim melalui email.
  4. Lakukan verifikasi tambahan dengan cara foto selfie untuk memastikan idenstitas yang valid sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
  5. Lalu, kamu bisa memilih menu perpanjangan SIM C.
  6. Unggah setiap dokumen yang diminta dan tentukan lokasi SATPAS paling dekat untuk verifikasi manual jika memang dioerlukan.
  7. Setelah itu, isi data pengiriman dan memilih metode pembayaran sesuai keinginan.
  8. Kamu bisa memantau status pengajuan melalui aplikasi.
Setelah semua langkah kamu ikuti, SIM baru kamu akan dikirim dalam waktu 3 sampai 7 hari kerja setelah verifikasi selesai. 

Gimana, gampang kan, pals? Cocok buat yang susah izin kerja. Cara perpanjang SIM C online semakin mempermudah hidup nggak sih? Selamat mencoba ya!***

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung, pals. Ditunggu komentarnya .... tapi jangan ninggalin link hidup ya.. :)


Salam,


maritaningtyas.com