Memberikan pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap peserta wajib pajak. Meskipun kini pelaporan SPT tahunan tersebut sudah bisa dilakukan secara online, nyatanya tidak semua orang bisa langsung menggunakan situs layanan DJP online tersebut. Sebelum menggunakan layanan tersebut, terlebih dahulu kita harus tahu cara mendapatkan EFIN pajak.
Cara Cek Nomor EFIN
Lalu apakah yang dimaksud dengan nomor EFIN pajak tersebut? Nomor EFIN pajak merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number.Nomor EFIN tersebut juga bukan merupakan nomor sembarangan karena nomor tersebut merupakan nomor yang diterbitkan langsung oleh Ditjen Pajak untuk peserta wajib pajak yang akan melakukan transaksi perpajakan secara elektronik atau online.
Jadi sebelum kita bisa melakukan proses pembayaran pajak maupun pelaporan SPT tahunan secara online, terlebih dahulu kita harus punya nomor EFIN tersebut. Nomor EFIN sendiri berlaku selama seumur hidup dan hanya dimiliki oleh satu akun wajib pajak. Itulah mengapa nomor EFIN ini penting dimiliki dan menjadi salah satu syarat seseorang wajib pajak bisa menggunakan akun DJP Onlinenya.
Nah, buat sohib kongkow yang memang tertarik untuk melakukan proses transaksi perpajakan secara online, maka harus mengurus keperluan nomor EFIN pajak terlebih dahulu. Cara mendapatkan EFIN pajak tersebut yaitu dengan cara mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Jadi sebelum kita bisa melakukan proses pembayaran pajak maupun pelaporan SPT tahunan secara online, terlebih dahulu kita harus punya nomor EFIN tersebut. Nomor EFIN sendiri berlaku selama seumur hidup dan hanya dimiliki oleh satu akun wajib pajak. Itulah mengapa nomor EFIN ini penting dimiliki dan menjadi salah satu syarat seseorang wajib pajak bisa menggunakan akun DJP Onlinenya.
Nah, buat sohib kongkow yang memang tertarik untuk melakukan proses transaksi perpajakan secara online, maka harus mengurus keperluan nomor EFIN pajak terlebih dahulu. Cara mendapatkan EFIN pajak tersebut yaitu dengan cara mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online
Untuk mendapatkan nomor EFIN pajak secara online terlebih dahulu kita bisa melakukan pengajuan yang dikirimkan melalui email kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili.Untuk bisa mengecek kantor pelayanan pajak mana yang harus dikirimi email, maka kita bisa melakukan pengecekan pada kartu NPWP atau melihat di situs ini https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Setelah mendapatkan persetujuan atau balasan dari kantor pelayanan pajak setempat, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Jika kita akan memberikan laporan SPT tahunan badan usaha maka nomor EFIN yang diminta pun akan berbeda dan cara untuk mendapatkan pun sedikit berbeda. Untuk informasi lebih jelasnya, temen kongkow bisa melakukan pengecekan ke situs resmi Direktorat Jenderal Perpajakan.
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap. Setelah itu, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat jelas karena akan diperiksa oleh petugas.
- Setelah itu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Jangan lupa juga untuk melampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses oleh pihak DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pelayanan pajak tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Saat nomor EFIN pajak sudah di tangan, cuzz deh buka situs DJP Online dan langsung lakukan proses aktivasi EFIN. Setelah aktif, EFIN dapat digunakan untuk melakukan registrasi pada situs aplikasi DJP Online.
Jika kita akan memberikan laporan SPT tahunan badan usaha maka nomor EFIN yang diminta pun akan berbeda dan cara untuk mendapatkan pun sedikit berbeda. Untuk informasi lebih jelasnya, temen kongkow bisa melakukan pengecekan ke situs resmi Direktorat Jenderal Perpajakan.
Oh, baru paham tentang EFIN perihal pajak memang sering jadi perbincangan tapi kalau onlinenya ini baru paham. Ternyata gitu, memudahkan banget, terima kasih sharingnya!
ReplyDelete