Memaksa masyarakat untuk terus tetap di rumah jelas sebuah hal yang mustahil. Ada banyak orang yang memang harus keluar rumah untuk mencari nafkah. Selain itu banyak kaki yang juga sudah semakin gatal untuk memulai perjalanan dan petualangan baru.
Oleh karenanya untuk mengamankan era new normal dan membatasi agar tak terlalu banyak orang keluar masuk ke berbagai daerah, dikeluarkanlah surat edaran tersebut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 26 Juni 2020. Apa saja sih hal-hal penting yang tercantum di sana?
Syarat Jalan-jalan di Era New Normal
Surat edaran nomor 9 tersebut merupakan perubahan untuk surat edaran nomor 7. Memuat tentang kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara jika ingin melakukan perjalanan di era new normal. Dibuatnya surat edaran ini dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas selama era new normal agar tetap aman dari Covid-19.Secara umum, berikut ini beberapa hal yang termuat dalam surat edaran tersebut:
1. Patuhi Protokol Kesehatan
Setiap orang yang melakukan sebuah perjalanan wajib selalu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.2. Tanggung Jawab Pribadi
Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, maka mereka harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing. Jangan lupa tetap jalankan poin pertama di atas ya.Khusus perjalanan menggunakan kendaraan pribadi yang isinya satu keluarga, mobil boleh diisi penuh penumpang. Namun jika bukan anggota keluarga, mobil dengan 7 seat, sebaiknya diisi hanya 4 orang saja.
Semua hal di atas harus dijalankan kalau kita akan melakukan perjalanan dalam negeri. Namun hal-hal di atas tidak berlaku jika perjalanan yang kita lakukan hanya bersifat komuter alias nglajo (pulang pergi ke/ dari kota lain dalam satu hari). Hal tersebut juga tidak berlaku untuk perjalanan dalam area aglomerasi.
Menurut informasi yang kubaca;
3. Syarat Berkendaraan Umum
Buat teman-teman yang mau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, darat, laut ataupun udara, jangan lupa untuk melengkapi syarat-syarat berikut:- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Atau bisa diganti dengan surat keterangan uji Rapid-Test menunjukkan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
- Jika tinggal di wilayah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test, maka harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
4. Aplikasi Peduli Lindungi
Jangan lupa untuk download dan aktifkan aplikasi Peduli Lindungi di gadget masing-masing ya. Unduh saja di Appstore atau Playstore, pals.Semua hal di atas harus dijalankan kalau kita akan melakukan perjalanan dalam negeri. Namun hal-hal di atas tidak berlaku jika perjalanan yang kita lakukan hanya bersifat komuter alias nglajo (pulang pergi ke/ dari kota lain dalam satu hari). Hal tersebut juga tidak berlaku untuk perjalanan dalam area aglomerasi.
Menurut informasi yang kubaca;
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang. Terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan, Contoh kawasan aglomerasi adalah Jabodetabek dan Bandung Raya.
Sementara untuk perjalanan dari luar negeri ada beberapa perbedaan aturan, yaitu:
- Jika kita baru saja tiba dari luar negeri dan tidak menunjukkan surat keterangan uji tes PCR, maka sesampainya di bandara kita harus mau dicek tes PCR.
- Bagi orang-orang yang baru datang dari luar negeri dan tiba di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tak memiliki fasilitas PCR test, maka tes bisa diganti dengan uji Rapid Test ataupun surat keterangan bebas influenza.
- Orang yang melakukan perjalanan komuter melalui PLBN tidak perlu uji PCR, namun cukup dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ otoritas kesehatan.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, kita wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Soalnya nih, peraturan saja banyak yang disepelekan, bahkan dilanggar, apalagi jika hanya berupa himbauan. Apakah surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa dijalankan dengan optimal?
Menurutku ada baiknya jika apa yang tercantum di surat edaran tersebut baru berupa himbauan, segera saja disahkan sebagai aturan. Karena di setiap aturan kan pasti ada konsekuensi atau hukuman yang menyertai. Nah, diharapkan dengan diberlakukannya sebagai aturan, orang-orang akan tergerak untuk mematuhinya.
Bagaimanapun salah satu cara terbaik untuk menekan angka Covid-19 adalah kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan.
Hayo, siapa yang selama era new normal ini sudah jalan-jalan jauh sampai ke luar kota atau bahkan luar pulau? Sudah melakukan syarat-syarat di atas belum?
Berhubung oleh pemerintah sudah diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan menunjukkan dokumen uji tes PCR ataupun Rapid. Kenapa nggak hayo kita jalan-jalan kan? Masalahnya, teman-teman sudah tahu belum sih perbedaan antara PCR test, Swab test dan Rapid Test? Siapa yang masih suka bingung kaya aku? Nah, biar nggak bingung lagi, ini penjelasannya:
Perbedaan PCR Test, Swab Test dan Rapid Test
Setelah melihat syarat-syarat agar bisa jalan-jalan ke luar kota selama era adaptasi kebiasaan baru, pasti langsung terbersit keinginan untuk segera jalan-jalan kan? Jangan merasa bersalah gitu, wajar kok kalau timbul keinginan tersebut.Berhubung oleh pemerintah sudah diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan menunjukkan dokumen uji tes PCR ataupun Rapid. Kenapa nggak hayo kita jalan-jalan kan? Masalahnya, teman-teman sudah tahu belum sih perbedaan antara PCR test, Swab test dan Rapid Test? Siapa yang masih suka bingung kaya aku? Nah, biar nggak bingung lagi, ini penjelasannya:
Rapid test merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan secara cepat. Cara pemeriksaannya yaitu darah kita diambil di ujung jari lalu diperiksa menggunakan cartridge. Fungsinya untuk mengecek apakah ada antibodi yang berkembang di dalam tubuh ketika terjadi infeksi virus.
Disebut juga dengan tes serologis. Hasil dari pemeriksaan ini berupa reaktif dan non reaktif. Meski begitu hasil rapid test ini belum bisa dijadikan acuan apakah kita terinfeksi virus corona atau tidak. Bisa dikatakan tes ini hanya skrining awal. Untuk memastikannya lebih akurat melakukan tes PCR.
Nah, apa itu PCR?
Merupakan singkatan dari Polymerase Chain Reaction. Jika kita sering mendengar swab test, maka sebenarnya PCR ini ya swab test itu sendiri. Nama tesnya adalah PCR, sementara metodenya disebut dengan swab. Swab jika diartikan dalam bahasa Indonesia maksudnya adalah menyeka.
Begitu juga dengan pemeriksaan PCR, petugas akan menyeka lendir di rongga nasofaring dan atau orofarings kita menggunakan cotton bud untuk pengambilan sampel. Nantinya sampel ini akan diuji untuk mengecek apakah di dalam tubuh sudah ada DNA virus SARS Co-2. Hasil dari PCR adalah positif atau negatif.
Gimana sudah paham perbedaannya, pals? Kalau masih bingung, semoga infografis di bawah ini bisa membantu ya:
Nah, apa itu PCR?
Merupakan singkatan dari Polymerase Chain Reaction. Jika kita sering mendengar swab test, maka sebenarnya PCR ini ya swab test itu sendiri. Nama tesnya adalah PCR, sementara metodenya disebut dengan swab. Swab jika diartikan dalam bahasa Indonesia maksudnya adalah menyeka.
Begitu juga dengan pemeriksaan PCR, petugas akan menyeka lendir di rongga nasofaring dan atau orofarings kita menggunakan cotton bud untuk pengambilan sampel. Nantinya sampel ini akan diuji untuk mengecek apakah di dalam tubuh sudah ada DNA virus SARS Co-2. Hasil dari PCR adalah positif atau negatif.
Gimana sudah paham perbedaannya, pals? Kalau masih bingung, semoga infografis di bawah ini bisa membantu ya:
Mencari Tempat Tes PCR Terpercaya
Setelah mengetahui perbedaan antara PCR dan Rapid test, pastinya kita jadi paham dong mengapa syarat perjalanan ke luar kota sebaiknya menggunakan dokumen PCR. Ya, karena hasil tes menggunakan metode swab ini memang jauh lebih akurat dari Rapid Test.Pertanyaannya sekarang, di mana ya bisa melakukan tes PCR? Apakah di semua rumah sakit pasti ada? Lalu harus menyiapkan kocek berapa ya?
Jangan bingung, pals. Cek saja di Halodoc! Sebagai situs dan aplikasi kesehatan terpercaya di Indonesia. Halodoc selalu menyajikan info terakurat dan ter-update mengenai Covid-19. Termasuk juga informasi lengkap tentang PCR test.
Awalnya aku pikir informasi yang tersedia di Halodoc hanya untuk area ibu kota. Ternyata aku coba cari di Kota Semarang, tempat aku tinggal, ada juga lo. Waah, membantu banget sih ini. Jadi nggak bingung lagi harus tes PCR ke mana dan mengeluarkan biaya berapa kalau ada rencana untuk jalan-jalan atau wisata ke luar kota.
Nah, buat teman-teman yang ada rencana berwisata atau berkunjung ke rumah kerabat di luar kota, jangan lupa untuk ikuti aturan yang berlaku ya. Pakai masker, jangan berkerumun, sering-sering cuci tangan dan jangan lupa lakukan PCR test terlebih dulu agar momen jalan-jalannya tetap aman dan nyaman. Salam sehat selalu, pals! Semoga bermanfaat.
***
Sumber referensi:
- https://travel.detik.com/travel-tips/d-5071504/masih-pandemi-corona-ini-syarat-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri-terbaru, diakses pada 16 September 2020
- https://kumparan.com/kumparannews/pengertian-aglomerasi-di-permenhub-larangan-mudik-1tHgHdISV5y/full, diakses pada 16 September 2020
- https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-jenis-tes-corona-yang-digunakan-di-indonesia, diakses pada 16 September 2020
Post a Comment
Salam,
maritaningtyas.com