Assalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Kali ini aku akan kembali flashback ke bulan Ramadhan 1440 hijriah yang lalu, tepatnya pada Sekolah Ibu hari keempat. Saat itu aku berkesempatan untuk belajar langsung dari Ustaz Bukhori mengenai hukum jual beli kontemporer. Alhamdulillah, bersyukur banget bisa hadir di kajian tersebut, sehingga aku bisa tahu yang tadinya tidak tahu, dan jadi semakin paham yang sebelumnya hanya sekedar tahu.
Dasar dan Pengertian Jual Beli
Ustaz Bukhori membuka kajiannya pada pagi hari itu dengan memaparkan hukum dasar dari jual beli, yaitu:
1. Al Baqarah: 275
2. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “ Sebaik-baik penghasilan adalah hasil jerih payah seseorang dan jual beli yang baik.” (HR Al Bazzar dan dishahihkan oleh Al Hakim)
3. Konsensi/ ijma’ ulama
Istilah jual beli sendiri adalah perpindahan barang dari satu tangan ke tangan yang lain, di mana di dalamnya ada ijab qabul, dan ada harga yang disepakati.
Sebagaimana pernikahan, jual beli pun memiliki rukun, yaitu:
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang
4. Harga
5. Ijab Qabul
Contoh ijab: saya beli barang A, B, C
Contoh qabul: Baik, saya ulangi lagi ya, barang yang dibeli adalah A, B, C. Adapun harganya ….
Meski begitu ijab qabul nggak selalu harus diucapkan seperti itu, terutama kalau sudah ada al urfu/ kebiasaan dalam suatu daerah. Biasanya karena antara penjual dan pembeli sudah sama-sama tahu harganya.
Jual beli juga harus sama-sama rela, tidak boleh ada paksaan untuk membeli. Jika ada paksaan maka hukum jual beli tersebut menjadi haram.
Dalam Islam, jual beli yang diberbolehkan adalah;
1. Membeli barang dengan alat tukar uang
2. Membeli barang ditukar dengan barang lain yang sepadan (barter)
Syarat untuk melakukan jual beli yaitu:
1. Baligh, kurang lebih 22 tahun.
2. Berakal sehat
3. Berkehendak sendiri tanpa paksaan
4. Sama-sama mengetahui
5. Suci barangnya
6. Barangnya bermanfaat
7. Berada dalam kepemilikan
8. Barang dapat diserahterimakan
9. Ijab Qabul terjadi secara langsung
10. Akadnya jelas/ tidak samar (ada barangnya, harganya jelas dan kapan prosesnya)
Sayangnya semakin ke sini, semakin banyak tatanan jual beli yang rusak. Semua itu dikarenakan kurangnya pengetahuan dan ilmu jual beli dalam masyarakat. Semakin banyaknya pendagang yang asal berjualan tanpa memahami syariat, dan hanya fokus pada mencari keuntungan. Semakin banyak pula pembeli yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang yang diinginkan, tanpa tahu halal haramnya.
Jual beli dianggap riba jika adanya ketidaksetaraan nilai barang dalam proses jual beli tersebut. Riba juga bisa terjadi karena adanya perbedaan waktu dalam proses jual beli.
Jenis-jenis Jual Beli
Setelah memaparkan dasar, pengertian, rukun dan syarat-syarat terjadinya jual beli, Ustaz Bukhori melanjutkan paparannya dengan jenis-jenis jual beli. Mana jenis yang diperbolehkan dan mana yang tidak, cuzz yuk kita lanjutkan.
A. 3 Jenis Jual Beli
1. Jual beli atas benda/ jasa yang nampak dan terukur. Kalau ini jelas ya gaess, misalnya kita mau beli buku di toko buku, kan kita bisa pegang bukunya langsung, bisa tahu ukurannya dan beratnya. Jenis jual beli ini tentu saja hukumnya halal.
2. Jual beli atas benda/ hal yang tidak nampak tapi terukur. Contohnya jika kita membeli buku secara online, kita tidak melihat langsung barangnya, namun tetap tahu ukurannya bisa lewat foto, dsb. Yang seperti ini juga hukumnya halal ya, pals.
3. Jual beli atas sesuatu yang tidak jelas dan tidak terukur. Dihukumi sama dengan perjudian, alias haram. Jual beli seperti ini yang disebut dengan gharar.
Contoh-contoh gharar dalam jual beli: samar, mengandung kepalsuan, tidak jelas, sesuatu yang masih dalam kandungan, dan tidak diketahui jenisnya.
B. Jual Beli dalam Era Modern
1. Pre Order (PO)
Hukumnya diperbolehkan. Akad yang dipakai yaitu akad istishna’, meminta untuk dibuatkan. Dasarnya yaitu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Orang muslim itu harus menepati janji.” Dalam proses pre order ada syarat-syarat yang sudah ditetapkan, maka baik penjual dan pembeli harus mengikuti syarat tersebut. Jual beli dengan cara PO ini sah ketika barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan.
2. Jual Beli Online
Hukumnya diperbolehkan, form atau chat bisa menjadi pengganti ijab qabul. Kecuali jual beli emas, perak dan mata uang. Karena emas, perak dan mata uang fluktuasinya setiap menit bisa berubah-ubah. Untuk mengatasinya, jika sangat terpaksa harus jual beli online tiga barang tersebut, maka saat sudah deal dengan harganya, pembeli harus segera transfer sesuai harga tanpa ada jeda waktu. Namun hal ini sangat tidak dianjurkan. Untuk jual beli emas, perak dan mata uang lebih baik dilakukan secara offline.
3. Dropshipper
Untuk jenis yang ketiga ini ada beberapa ketentuan;
a. Jika pihak dropshipper sudah memperoleh izin dari supplier, maka sah.
b. Jika pihak dropshipper belum/ tanpa izin menjual barang supplier, ada perbedaan pendapat di sini. Imam Abu Hanifah membolehkan sepanjang barang yang dijual tidak gharar. Namun sebagian besar ulama lainnya tidak membolehkan karena barang yang dijual bukan miliknya.
c. Akad salam sebagai dasar jual beli dropshipper yang sudah mendapat izin dari supplier. Artinya reseller diperbolehkan dengan sistem nyetok dulu.
d. Akad Samsarah sebagai dasar jual beli dropshipper yang belum/ tanpa iszin menjual barang supplier, disebut juga dengan makelar.
4. Sistem Kredit
Sebenarnya sah, tetapi kalau melibatkan bank konvensional maka ada riba di dalamnya. Artinya sah tetapi haram. Kredit diperbolehkan selama tidak ada bunga dan tidak ada denda.
Mengenai saham, ustaz Bukhori menyampaikan untuk saham yang bertipe short term hukumnya dilarang karena mengandung sistem gharar. Namun saham yang bertipe long term hukumnya diperbolehkan, biasanya saham long term dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Meski begitu perlu dicek juga saham tersebut dikelola untuk hal-hal yang mudharat atau manfaat.
Demikianlah sedikit yang bisa aku bagikan dari kajian Sekolah Ibu hari keempat pada 10 Mei 2019 yang lalu. Jika ada kesalahan dalam menulis ulang resume ini, maka hal tersebut adalah kesalahanku sendiri yang mungkin kurang tepat dalam menangkap materi. Semoga bermanfaat.
Wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Post a Comment
Salam,
maritaningtyas.com